Dalam kitab Fathul Qorib sebelum masuk pembahasan Wudhu' lebih dahulu Ibnul Qosim Al-Ghozi berbicara mengenai Siwak.
Beliau memulai dengan kalimat,
(فَصْلٌ) فِي اسْتِعْمَالِ آلَةِ السِّوَاكِ, وَهُوَ مِنْ سُنَنِ الْوُضُوْءِ، وَيُطْلَقُ السِّوَاكُ أْيضًا عَلَى مَا يُسْتَاكُ بِهِ مِنْ أَرَاكٍ وَنَحْوِهِ.
Artinya, "Fasal, menjelaskan tentang menggunakan alat untuk gosok gigi "Siwak". Dan ini termasuk salah satu dari kesunnahan Wudhu’.
Kata Siwak juga diungkapan untuk alat yang digunakan bersiwak, yaitu kayu arok dan sesamanya".
Dari kalimat tersebut Syekh Ibnul Qosim hendak mengungkapkan bahwa kata "السِّوَاك dalam segi bahasa memiliki dua makna.
Pertama, "الدلك" artinya menggosok, bermakna umum bukan saja menggosok gigi.
Kedua "آلَتَه" artinya alat yang digunakan untuk menggosok, bermakna umum bukan hanya alat gosok gigi seperti kayu dan semacamnya.a
Sedangakan secara istilah fiqih Kata السِّوَاك dalam Hasyiah Al-Bajuri ala Syarhil Ibnul Qosim al-Ghozi adalah :
استعمال عود ونحوه في الأسنان وما حولها لاذهاب التغير ونحوه بنية.
"Menggunakan kayu dan semacamnya pada bagian gigi atau disekitarnya guna menghilangkan bau mulut dan sesamanya yang disertai niat".
Dari segi ilmu Shorof Kata السِّوَاك ini termasuk Shighot Masdar Sima'i dari asal kata سَاك يَسُوْكُ سَوْكًا وسِوَاكًا.
Mrupakan bentuk mufrod "kata tunggal" yang memiliki bentuk jamak سُوُكٌ, disamakan dengan kata كِتَابٌ bentuk jamaknya ٌكُتُب.
Dan termasuk jenis Bina' Ajwaf Wawi, yakni kata dalam bahasa arab yang 'ain fi'ilnya berupa huruf wawu.
Jika ditasrif istilahi maka dapat disamakan dengan lafadz َصَان yaitu,
سَاك يَسُوْكُ سَوْكًا وسِوَاكًا ومَسَاكًا وفَهُوَ سَائِكٌ وذَاكَ مَسُوْكٌ سُكْ لَا تَسُكْ مَسَاكٌ مِسْوَكٌ
Oleh. Muhammad Iqbal
Dear Media Ansor Buaran. Tetaplah bermanfaat dan semakin sukses. Dari penggemar beratmu.
BalasHapus