ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM105

PD PRT PO GP ANSOR TERBARU TAHUN 2020

Selasa, 09 Agustus 2022


POIN-POIN PERUBAHAN PENTING PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR KEPUTUSAN KONBES XXIII GP ANSOR TAHUN 2020


I. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN PIMPINAN ORGANISASI


1. Menambahkan klausul unsur Kepengurusan yang terdiri dari susunan pengurus (siapa), masa                khidmat (kapan) dan wilayah khidmat (dimana) yang merupakan objek ketetapan dalam                        pembentukan kepengurusan (Pasal 3);

2. Menambahkan klausul ‘tidak adanya surat permohonan pengesahan susunan Pengurus setelah                pelaksanaan konferensi atau rapat anggota sampai dengan batas waktu yang ditentukan’                        mengakibatkan Kekosongan Kepengurusan (Pasal 14);

3. Menetapkan batas waktu pengajuan permohonan pengesahan susunan pengurus setelah                            pelaksanaan konferensi atau rapat anggota yaitu 90 hari untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan            Cabang, dan 45 hari untuk Pimpinan Anak Cabang dan Ranting (Pasal 21, 23, 25 dan 27);

4. Menetapkan konsekuensi bahwa apabila batas waktu di atas terlewati, Pimpinan yang berwenang            dapat melakukan pembentukan Caretaker atau Penunjukan susunan Pengurus terhadap Pimpinan            tersebut (Pasal 22, 24, 26 dan 28);

5. Menetapkan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat permohonan pengesahan            susunan pengurus yaitu (Pasal 17):

a. Surat rekomendasi dari Pimpinan satu tingkat di atasnya;

b. Surat Keputusan tentang Pengesahan Panitia Pelaksana Konferensi atau Rapat Anggota;

c. Berita Acara Konferensi atau Rapat Anggota;

d. Berita Acara Formatur;

e. Kartu Tanda Anggota calon Pengurus;

f. Pakta Integritas calon Pengurus;

g. Sertifikat pendidikan dan pelatihan calon Pengurus; dan

h. Daftar kelengkapan dokumen.

6. Menetapkan kewajiban untuk membuat dan menandatangani Pakta Integritas (pernyataan                        kesediaan diri secara tertulis berisikan naskah janji pengurus) bagi seluruh calon pengurus sebelum         memangku dan menjalankan tugasnya sebagaimana di atur dalam Pasal 42 ayat 1 Peraturan Rumah         Tangga GP Ansor (Pasal 18);

7. Menetapkan batas waktu penetapan surat keputusan tentang pengesahan susunan pengurus yaitu 30         hari sejak surat permohonan diterima jika telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang                harus dilampirkan (Pasal 19);

8. Menetapkan batas waktu pemberian rekomendasi permohonan surat pengesahan Susunan Pengurus         Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting oleh Pimpinan setingkat di                atasnya, yaitu 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi, dan mengirimkannya         kepada Pimpinan yang berwenang setelah seluruh lampiran dokumen telah diperiksa, dinyatakan            lengkap dan telah memenuhi persyaratan (Pasal 23, 25, dan 27);

9. Menghapus ketentuan bahwa pembentukan kepengurusan akibat pembekuan Kepengurusan dapat         dilakukan melalui mekanisme penunjukan karena tidak sesuai

 

Peraturan Rumah Tangga GP Ansor, dimana harus melalui pembentukan Caretaker (Pasal 14 dan 31);

10. Menambahkan klausul Hasil akreditasi D dalam alasan pembekuan kepengurusan sebagai bentuk             sinkronisasi dengan Peraturan Organisasi tentang Akreditasi Pimpinan Organisasi (Pasal 34, 35,             36 dan 37);

11. Menghapus pembentukan daerah khusus di tingkat ranting mengingat belum ada dasar aturannya             dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor;

12. Menambahkan klausul Kondisi luar biasa yaitu status darurat bencana yang ditetapkan oleh                     Pemerintah dimana dalam kondisi luar biasa, Pimpinan Pusat dapat mengubah ketentuan bahwa             perpanjangan masa khidmat hanya dapat dilakukan satu kali (Pasal 44).


II. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG TATA CARA PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU DAN PELIMPAHAN FUNGSI JABATAN


Peraturan Organisasi ini mengatur tentang perlakuan organisasi terhadap pengurus yang berhalangan, baik berhalangan maupun berhalangan sementara. Apabila seorang pengurus berhalangan tetap, maka yang bersangkutan diganti, sedangkan apabila berhalangan sementara, maka yang bersangkutan tidak diganti dan cukup dengan pelimpahan fungsi jabatan kepada pengurus lain selama yang bersangkutan berhalangan.


1. Mengubah judul peraturan menjadi Peraturan Organisasi tentang Tata Cara Pergantian Antar Antar         Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan;

2. Mendefinisikan bahwa Berhalangan tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan            dikarenakan pejabat definitif yang bersangkutan meninggal atau diberhentikan tetap dari                        Kepengurusan sehingga menimbulkan lowongan jabatan (Pasal 1);

3. Mendefinisikan bahwa Berhalangan Sementara adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan                jabatan dikarenakan pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan selama tidak lebih dari 6                bulan (Pasal 1);

4. Menghapus klausul ‘mengundurkan diri dengan sukarela karena alasan yang dapat diterima’                    sebagai alasan Berhalangan tetap karena sudah termuat dalam alasan pemberhentian tetap (dengan         hormat) yang merupakan penyebab berhalangan tetap untuk menghindari pengulangan kalimat                (Pasal 4);

5. Mengganti klausul ‘melanggar PD/PRT dan disiplin organisasi’ dengan ‘pemberhentian tetap’                karena pengertiannya tidak spesifik dan tidak otomatis menyebabkan lowongan jabatan karena                harus didahului oleh pemberhentian tetap;

6. Menambahkan klausul melanggar rangkap jabatan sebagai alasan pemberhentian tetap (dengan                hormat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga GP Ansor (Pasal 6);

7. Mengubah kalimat ‘menjalani hukuman penjara karena tindak pidana kriminal berdasarkan                    keputusan pengadilan’ menjadi ‘menjalani hukuman penjara karena tindak pidana kriminal yang            tuntutan pidananya minimal 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan         hukum tetap’ sebagai salah satu alasan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (Pasal 7);

 

8. Mendefinisikan bahwa pelimpahan fungsi jabatan adalah penunjukan dan pemberian mandat                kepada salah satu pengurus untuk menjalankan tugas jabatan tertentu dalam suatu Kepengurusan            yang masa khidmatnya sedang berjalan dikarenakan pejabat definitif yang bersangkutan                        Berhalangan Sementara (Pasal 8);

9. Menambahkan klausul bahwa Pergantian Pengurus Antar Waktu dimulai dengan penetapan Surat            Keputusan tentang Pengesahan Pemberhentian Pengurus dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan         surat permohonan pengesahan Susunan Pengurus Antar Waktu kepada Pimpinan yang berwenang            disertai dengan surat rekomendasi dari Pimpinan satu tingkat di atasnya (Pasal 11);

10. Menambahkan klausul bahwa dalam hal terdapat Pengurus baru dalam permohonan susunan                    Pengurus Antar Waktu, surat permohonan harus dilampiri Kartu Tanda Anggota, Pakta Integritas            dan Sertifikat pendidikan dan pelatihan Pengurus baru tersebut (Pasal 11);

11. Menghilangkan penggunaan sebutan pejabat sementara bagi pengganti ketua umum atau ketua di            tingkat masing-masing yang berhalangan tetap karena sebutan pejabat sementara dapat                            menimbulkan interpretasi bahwa jabatannya bersifat sementara dan tidak dapat membuat                        keputusan organisasi yang penting sehingga sebutan jabatan ditetapkan mengikuti sebutan jabatan         sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah tangga GP Ansor yang saat ini masih menggunakan            sebutan jabatan sementara yang sedang direkomendasikan untuk dirubah (Pasal 12);

12. Menetapkan batas maksimal masa jabatan Pelaksana Harian dan Ad Interim yaitu 6 bulan supaya            tidak membebani pengurus lainnya yang dapat mengganggu kinerja kepengurusan secara                        keseluruhan (Pasal 16).


III. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG TATA CARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS


1. Mengganti istilah reshuffle dengan Pergantian Pengurus Antar Waktu sebagai bentuk sinkronisasi            dengan istilah yang digunakan dalam Peraturan Organisasi lain untuk pengertian yang sama (Pasal         6);

2. Menambahkan ketentuan bahwa Pengurus hasil penunjukan diwajibkan mengucapkan janji                    pengurus (Pasal 6);

3. Menambahkan ketentuan bahwa pelaksanaan pengucapan janji dapat dilakukan dalam forum                permusyawaratan dan rapat-rapat pimpinan di tingkat masing-masing selain pelantikan (Pasal 7,            10, 11, 12, 13 dan 14);

4. Menambahkan ketentuan bahwa Pengucapan janji dilaksanakan setelah Surat Keputusan diterima            oleh Kepengurusan yang bersangkutan dan harus dilaksanakan paling lambat 1 bulan terhitung                sejak diterimanya surat keputusannya (Pasal 8);

5. Menambahkan ketentuan mengenai protokol pengucapan janji dalam kegiatan forum                                permusyawaratan dan rapat-rapat pimpinan dalam hal susunan acara dan tata cara berpakaian                (Pasal 19 dan 20);

6. Menambahkan kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pengucapan janji kepada Pimpinan         yang menerbitkan surat keputusan, yang terdiri dari berita acara dan rekaman video paling lambat         2 minggu setelah tanggal pelaksanaan pengucapan janji (Pasal 21);

 

7. Menambahkan klausul Kondisi luar biasa yaitu status darurat bencana yang ditetapkan oleh                    Pemerintah dimana dalam kondisi luar biasa, pengucapan janji pengurus dapat dilakukan secara            virtual         (Pasal 22 dan 23).


IV. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG PEMILIHAN KETUA UMUM/KETUA DAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI


1. Menambah persyaratan pencalonan ketua umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dan            Pimpinan Cabang bahwa Surat Keputusan yang membuktikan pernah menjadi pengurus memiliki         akhir masa khidmat tidak lebih dari 2 tahun terakhir (Pasal 3, 4 dan 5);

2. Mengubah persyaratan pencalonan Ketua Pimpinan Anak Cabang menjadi 3 usulan Pimpinan                Ranting dari sebelumnya antara 4-20 mengingat rata-rata jumlah desa/kelurahan adalah 11 dalam            satu kecamatan (Pasal 6);

3. Mengubah persyaratan calon ketua Pimpinan Ranting menjadi 3 anggota dari sebelumnya                        sebanyak 9 anggota untuk mendorong pembentukan dan percepatan laju/gerak organisasi di tingkat         ranting yang merupakan ujung tombak organisasi (Pasal 7);

4. Mengecualikan persyaratan ‘calon ketua pernah menjadi pengurus dalam kurun waktu tertentu’            untuk pemilihan yang dilaksanakan dalam rangka pembentukan Kepengurusan di wilayah khidmat         yang mengalami kekosongan Kepengurusan lebih dari dua tahun terakhir atau pada masa khidmat         pertama dan kedua di wilayah khidmat baru (Pasal 8);

5. Menghapus ketentuan untuk mengakomodir usia diatas 40 tahun maksimal 45 tahun tidak lebih             dari 20% dari total jumlah pengurus karena tidak sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga GP                 Ansor (Pasal 10, 11, 12, 13 dan 14);

6. Menambahkan persyaratan bahwa kader PMII dan IPNU dapat dipilih menjadi Pengurus Harian             harus terdaftar sebagai anggota GP Ansor (Pasal 10, 11, 12 dan 13);

7. Menambahkan persyaratan bahwa seorang kader BANSER dapat diangkat menjadi Kepala                     Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorkel harus tercatat sebagai pengurus Harian         Pimpinan di tingkat masing-masing pada saat diangkat (Pasal 16);

8. Mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Kepala Satkornas diusulkan oleh formatur menjadi             bahwa Kepala Satkornas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum (Pasal 17);

9. Menambahkan klausul Kondisi luar biasa yaitu status darurat bencana yang ditetapkan oleh                     Pemerintah dimana dalam kondisi luar biasa, Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang,             Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota dapat diselenggarakan secara virtual (Pasal 23, 24 d            an 25).


V. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR


1. Menetapkan spesifikasi kegiatan keagamaan MDS Rijalul Ansor yaitu pelaksanaan PHBI,                         pengajian rutin, dirosah dan kegiatan lain yang sesuai dengan tradisi Islam Ahlusunnah wal                     jama’ah ala NU (Pasal 6);

 

2. Mengubah jadwal pengajian rutin MDS Rijalul Ansor di setiap tingkat menjadi bulanan untuk                 menjaga konsistensi dan berkelanjutan (Pasal 8);

3. Mengatur materi pengajian rutin yang diselenggarakan MDS Rijalul Ansor Pimpinan Anak Cabang         dan Pimpinan Ranting yaitu dasar-dasar fiqih sehari-hari sebagaimana diamanatkan oleh PBNU             untuk meningkatkan kapasitas keagamaan anggota Banser (Pasal 8);

4. Mendefinisikan Dirosah sebagai program kegiatan MDS Rijalul Ansor yang diselenggarakan                 secara berjenjang dengan tujuan untuk memahami, mempelajari dan mengkaji materi-materi                 tentang Islam Ahlusunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama secara lebih mendalam dan                         diorientasikan untuk mempersiapkan anggota MDS Rijalul Ansor dalam menjalankan tugasnya             untuk mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan Islam Ahlusunnah wal Jama’ah ala                         Nahdlatul Ulama kepada masyarakat dan di lingkungan GP Ansor;

5. Menetapkan jenjang Dirosah terdiri Dirosah Ula, Dirosah Wustho dan Dirosah Ulya berikut                     ketentuannya (Pasal 10, 11, 12 dan 13);

6. Menetapkan materi Dirosah terdiri dari materi aqidah, syariah, akhlaq dan ke-GP Ansor-an dan                ke-    Nahdlatul Ulama-an (Pasal 14);

7. Menetapkan bahwa penyampaian materi Dirosah wajib menggunakan bahan ajar (sebagai bentuk             standardisasi mutu program) dan hanya dilakukan oleh instruktur GP Ansor agar para lulusan                 Dirosah mengikuti kegiatan PKD/PKL/PKN jika ingin menjadi instruktur aswaja (Pasal 15);

8. Menetapkan bahwa pemberian materi Dirosah dapat dilakukan secara jarak jauh                                     mempertimbangkan potensi keterbatasan instruktur dengan ketentuan tidak lebih dari 50% (lima             puluh         persen) dari keseluruhan materi yang diberikan (Pasal 15);

9. Menetapkan bahwa Dirosah Ula diselenggarakan oleh MDS Rijalul Ansor PC, Dirosah Wustho             diselenggarakan oleh MDS Rijalul Ansor PW dan Dirosah Ulya diselenggarakan oleh MDS                     Rijalul Ansor PP (Pasal 16);

10. Menetapkan bahwa Dirosah Ula dapat diselenggarakan oleh MDS Rijalul Ansor Pimpinan Wilayah di luar Jawa mempertimbangkan potensi keterbatasan instruktur di luar Jawa (Pasal 17);

11. Menetapkan bahwa penyelenggaraan Dirosah Ula dapat digabungkan dengan kegiatan PKD                     dengan nama kegiatan ‘PKD dan Dirosah Ula’, untuk menarik minat para kiai dan ulama muda             dengan pemberian tambahan pendalaman materi- materi keagamaan tanpa mengurangi materi-                materi pokok PKD (Pasal 17);

12. Menetapkan bahwa setiap pengurus MDS Rijalul Ansor wajib lulus jenjang Dirosah sesuai tingkat         Kepengurusannya yaitu lulus jenjang Dirosah Ula untuk pengurus MDS Rijalul Ansor PC, Dirosah         Wustho untuk pengurus MDS Rijalul Ansor PW dan lulus Dirosah Ulya untuk pengurus MDS                 Rijalul Ansor PP (Pasal 19);

13. Menetapkan format laporan dan batas waktu pelaporan setiap penyelenggaraan kegiatan MDS                 Rijalul Ansor kepada Ketua umum dan ketua di tingkat masing- masing agar baku, tertib                         administrasi dan mempermudah penyusunan pertanggungjawaban di akhir masa khidmat                         kepengurusannya dan pengajuan akreditasi (Pasal 23);

14. Menambah ketetapan bahwa apabila MDS Rijalul Ansor menerbitkan surat yang bersifat eksternal,         surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh ketua umum atau ketua Pimpinan GP Ansor         di tingkat masing-masing.

 

VI. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR


1. Mendefinisikan kepengurusan LBH Ansor sebagai perangkat yang menjalankan fungsi, tugas dan             tanggung LBH Ansor, yang terdiri dari pengurus-pengurus yang tersusun dengan jabatan, bidang             kerja, tugas, wewenang, tanggung jawab masing- masing yang ditetapkan dengan surat keputusan         oleh LBH Ansor Pimpinan Pusat;

2. Menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan, pengesahan, dan pemberhentian kepengurusan LBH         Ansor Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dilakukan oleh LBH Pimpinan Pusat berdasarkan         rekomendasi pimpinan di tingkat masing-masing untuk mempermudah dan memperlancar proses             verifikasi dan akreditasi LBH Ansor sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang             Bantuan Hukum (Pasal 2);

3. Menetapkan bahwa pengucapan janji pengurus LBH Ansor di setiap tingkat pimpinan                             diselenggarakan oleh Pimpinan LBH PP GP Ansor dan/atau Pimpinan GP Ansor sesuai tingkatnya         (Pasal 2);

4. Menyesuaikan lambang dan makna dengan hasil keputusan Rakernas I LBH Ansor tahun 2017 di             Jakarta (Pasal 4 dan lampiran);

5. Menghapus ketentuan bahwa Pimpinan GP Ansor di semua tingkat bertanggung jawab                             mengendalikan segala sesuatu mengenai LBH, namun hanya bertanggung jawab melakukan                 koordinasi         (Pasal 8);

6. Mengubah bahwa Hubungan LBH Pimpinan Pusat dengan LBH Pimpinan Wilayah dan Cabang             bersifat instruktif dan pengawasan, tidak bersifat konsultatif.


VII. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG TATA PERSURATAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN

1. Mengubah Kode Pimpinan Anak Cabang (PAC) menjadi format dua angka dari sebelumnya                     berformat huruf sebagai bentuk sinkronisasi dengan Peraturan Organisasi tentang Sistem                         Administrasi Keanggotaan (Pasal 6);

2. Menetapkan bahwa persuratan dan pelaporan dapat dilakukan secara fisik dan/atau elektronik                 untuk mendorong penggunaan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan administrasi untuk             mengurangi penggunaan kertas dan memudahkan arus pengiriman data dan informasi untuk                     pendataan (Pasal 9 dan 36);

3. Menetapkan bahwa surat dan laporan berbentuk elektronik harus mengikuti Pedoman Penamaan             Berkas Surat Berbentuk Elektronik dan Pedoman Penamaan Berkas Laporan Berbentuk                         Elektronik         dalam lampiran untuk memudahkan pengarsipan supaya surat mudah                             diidentifikasi, dikelola, ditemukan         dan dipergunakan Kembali (Pasal 9 dan 36);

4. Menambahkan prinsip persuratan sebagai pedoman dalam membuat isi surat mengingat masih                adanya surat resmi di lingkungan GP Ansor yang tidak semestinya (Pasal 10);

5. Menambahkan jenis surat yang diatur, yaitu surat tugas, surat rekomendasi umum, surat instruksi             dan surat edaran selain surat rutin, surat keputusan dan surat mandat sebagaimana kenyataannya             (Pasal 11);

6. Menambahkan penjelasan mengenai bagian-bagian surat (seperti kepala surat, judul surat, tempat             dan tanggal surat, nomor surat, lampiran, perihal surat, tujuan surat, pembuka surat, isi surat,                 penutup  surat, pembuat  surat, tanda tangan,

 

        tembusan dan amplop surat) supaya mempermudah pembuatan surat dan standardisasinya (Pasal            13 sampai dengan 26).

7. Menambahkan pengertian jenis surat dan ketentuan mengenai tata letak bagian surat untuk setiap             jenis surat, serta menetapkan format baku bentuk suratnya mengingat masih banyaknya kasus                 pembuatan surat-surat resmi di lingkungan GP Ansor yang bentuk formatnya tidak seragam (Pasal             28 sampai dengan 35);

8. Menambahkan jenis-jenis laporan Program Kegiatan sebagai bentuk sinkronisasi dengan Peraturan         Organisasi tentang Akreditasi Pimpinan Organisasi dan mempermudah penyusunan                                 pertanggungjawaban di akhir masa khidmat kepengurusannya, selain untuk kepentingan                         monitoring internal di tingkat masing- masing, yaitu: (Pasal 38)

a. Laporan Kegiatan Kaderisasi, yang Memuat antara Lain:

(1) Laporan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan;

(2) Laporan Pembentukan Satuan Khusus Banser;

(3) Laporan Kegiatan Perekrutan Anggota Banser;

(4) Laporan Kegiatan Pengikutsertaan Peserta PKD Dan Diklatsar;

(5) Laporan Kegiatan Perekrutan Anggota GP Ansor.

b. Laporan Hasil Pembentukan Kepengurusan;

c. Laporan Kegiatan Keagamaan Dan MDS Rijalul Ansor;

d. Laporan Kegiatan Amal Usaha;

e. Laporan Kegiatan Pengembangan Kapasitas Digital Kader;

f. Laporan Kegiatan Pengabdian Sosial Kemasyarakatan Dan Kepemudaan;

g. Laporan Kegiatan Konsolidasi Organisasi.

9. Menetapkan batas waktu setiap laporan, pihak pembuat laporan dan pihak yang dilapori sebagai             bentuk pembiasaan tertib administrasi dan menjadikan organisasi mudah dikelola (Pasal 39                     sampai dengan 50);

10. Menghapus ketentuan mengenai pengarsipan disesuaikan dengan judul Peraturan Organisasinya,            dimana pengarsipan akan diatur dalam Peraturan Organisasi yang lain di kemudian hari.


VIII. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG SISTEM KADERISASI

1. Menetapkan bahwa falsafah kaderisasi GP Ansor adalah membentuk seseorang supaya mewarisi             ideologi, misi, visi dan semangat juang organisasi yang sama untuk menjamin keberlangsungan             organisasi, meneruskan cita-cita organisasi dan perjuangan Nahdatul Ulama untuk berlakunya                 ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jamaa’ah, dan menjadikan organisasi sebagai         sarana pembelajaran dan perkembangan dirinya (Pasal 7);

2. Menambahkan tugas dan wewenang Pimpinan Pusat untuk menyelenggarakan Suspelat II,                     Pimpinan Wilayah untuk menyelenggarakan Suspelat I dan Pimpinan Cabang untuk                                 menyelenggarakan         DIklatsus (Pasal 13);

3. Mengganti istilah wilayah kerja dan daerah kerja dengan wilayah khidmat sebagai bentuk                         sinkronisasi dengan Peraturan Organisasi lainnya (Pasal 14, 21, 26, 31);

4. Menambahkan jenis-jenis Pendidikan dan pelatihan khusus kader Banser yaitu Banser Siaga                     Bencana (BAGANA), Banser Protokoler, Banser Relawan Kebakaran (BALAKAR), Banser Lalu         Lintas (BALANTAS), Densus 99 Asmaul Husna, Corps Provost Banser (CPB) dan Banser Maritim         (Baritim) (Pasal 41);

 

5. Menetapkan bahwa PKD dapat diselenggarakan oleh gabungan Pimpinan Cabang Klaster tiga di provinsi yang sama atau gabungan Pimpinan Anak Cabang di kabupaten/kota yang sama mempertimbangkan kasus beberapa PC Kluster Tiga dan PAC yang belum dapat melaksanakan PKD dan Diklatsar secara mandiri (Pasal 44);

6. Menetapkan batasan bahwa DTD hanya diperuntukan bagi PC Kluster Tiga dan Pimpinan Cabang Luar negeri mengingat DTD adalah bentuk relaksasi pelaksanaan PKD dan Diklatsar bagi Pimpinan Cabang yang dianggap belum memiliki kapasitas yang setara sehingga kewajiban untuk melaksanakan dua kegiatan dapat dilakukan satu kali dengan cara digabungkan (Pasal 45);

7. Menetapkan adanya pilihan untuk dapat menyelenggarakan gabungan PKD dan Dirosah dengan sebutan PKD dan Dirosah untuk menarik minat para kiai dan ulama muda sebagai instrumen perekrutan calon instruktur aswaja tanpa mengurangi materi pokok PKD (Pasal 46);

8. Menetapkan materi pokok DTD yang merupakan gabungan materi pokok PKD dan Diklatsar (Pasal 59);

9. Menetapkan ketentuan bahwa penyampaian setiap materi harus menggunakan bahan ajar sesuai pokok bahasan dan materi pokok dalam rangka standardisasi materi dan menjaga mutu pendidikan dan pelatihan kader (Pasal 65);

10. Menetapkan ketentuan tambahan bahwa pemberian materi pokok dapat dilakukan secara jarak jauh tanpa kehadiran fisik atau tatap muka secara langsung dengan instruktur dengan ketentuan tidak lebih dari 50% dari keseluruhan materi yang diberikan dan bukan materi indoktrinasi yang membutuhkan tatap muka secara langsung mempertimbangkan potensi keterbatasan ketersediaan instruktur (Pasal 65);

11. Menambahkan ketentuan bahwa penambahan materi lokal atau pendukung dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi materi-materi pokok yang telah ditetapkan (Pasal 66);

12. Menghapus alamat dan Lembaga/kepengurusan pengutus dalam sertifikat pelatihan dan pendidikan, cukup mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir serta kualifikasi akhir (Pasal 68);

13. Menambah ketentuan bahwa Pimpinan Cabang Klaster Satu dan Kluster Dua wajib menyelenggarakan 1 kali Diklatsus, dan Pimpinan Cabang luar negeri, Pimpinan Anak Cabang Klaster Satu dan Dua wajib menyelenggarakan 1 kali PKD dan 1 kali (Pasal 71);

14. Menambahkan kewajiban melakukan pengembangan kader yang diorientasikan untuk mengembangkan kapasitas digital kader sebagai media komunikasi dan sosialisasi organisasi di dunia maya dalam bentuk pelatihan literasi digital dan media sosial oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang serta pembentukan komunitas digital kader GP Ansor di setiap tingkat anak cabang (Pasal 76, 79 dan 81);

15. Menambahkan kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kader berbentuk dokumen elektronik kepada pimpinan setingkat di atasnya paling lambat 1 bulan setelah kegiatan berakhir (Pasal 84);

16. Menetapkan kewajiban bahwa laporan kegiatan harus sesuai format laporan kegiatan Pendidikan dan pelatihan kader dalam Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Tata Persuratan dan Penyusunan Laporan serta dibuat dan disampaikan

 

oleh Ketua Panitia/Pelaksana paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan kegiatan berakhir kepada Pimpinan di tingkat masing-masing (Pasal 85);

17. Menambahkan klausul Kondisi luar biasa yaitu status darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah dimana dalam kondisi luar biasa, pelaksanaan kaderisasi harus mengikuti peraturan dan protokol penanganan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan Pimpinan di setiap tingkat dapat menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kader virtual berikut ketentuan penyelenggaraannya (Pasal 90 dan 91).


IX. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG AKREDITASI PIMPINAN ORGANISASI


1. Mengubah judul Peraturan Organisasi tentang Akreditasi Organisasi menjadi Peraturan Organisasi tentang Akreditasi Pimpinan Organisasi karena yang menjadi objek akreditasi bukan organisasi GP Ansor, namun Pimpinan GP Ansor di tingkat masing-masing;

2. Menetapkan bobot nilai maksimal untuk setiap komponen penilaian sebagai bentuk standardisasi hasil akreditasi antar pimpinan organisasi dan mengurangi subyektifitas tim penilai (Pasal 7);

3. Membedakan komponen penilaian untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak cabang dan Pimpinan Ranting mengingat tidak semua komponen penilaian berlaku sama untuk setiap tingkat pimpinan organisasi (Pasal 7);

4. Menetapkan komponen penilaian untuk Pimpinan Cabang Luar negeri yang belum diatur (Pasal 7);

5. Menambahkan komponen Pengembangan kapasitas digital kader dalam komponen penilaian akreditasi pimpinan organisasi di semua tingkat pimpinan untuk memastikan realisasinya mengingat nilai strategisnya sebagai media komunikasi dan sosialisasi organisasi di dunia maya (Pasal 7);

6. Menambahkan komponen konsolidasi oganisasi yang memperhitungkan pelaksanaan rapat kerja dan rapat harian, belajar dari kasus pelaksanaan akreditasi yang menerima laporan pelaksanaan rapat kerja atau harian yang diamanatkan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor, namun tidak dinilai dan hasil akreditasinya tidak membedakan antara Pimpinan yang disiplin melaksanakan rapat dan yang tidak disiplin melaksakan rapat (Pasal 7);

7. Menambahkan pembentukan MDS Rijalul Ansor di tingkat wilayah dan cabang dalam komponen penilaian Kegiatan keagamaan dan MDS Rijalul untuk mendorong pembentukannya sebagai pelaksana penting misi keagamaan GP Ansor (Pasal 8 dan 9);

8. Mengubah indikator waktu dalam tahunan bukan masa khidmat kepengurusan karenat objek akreditasi adalah Pimpinan Organisasi (bukan kepengurusan), misalnya kewajiban PC Klaster Satu menyelenggarakan dua kali PKD dalam masa khidmat kepengurusan (yaitu empat tahun), menjadi kewajiban menyelenggarakan satu kali PKD dalam dua tahun (Pasal 8, 9, 10, 11 dan 12);

9. Merevisi ketentuan jumlah minimal jama’ah yang hadir dalam pelaksanaan PHBI menjadi per kegiatan yaitu sebanyak 100 orang untuk PW Pulau Jawa dan 50 orang untuk PW luar Jawa (Pasal 8);

 

10. Merevisi ketentuan jumlah minimal jama’ah yang hadir dalam pelaksanaan PHBI menjadi per kegiatan yaitu sebanyak 100 untuk PC Kluster Satu, 50 orang untuk PC Klaster 2, dan 25 orang untuk PC Klaster Tiga (Pasal 9);

11. Mengubah perekrutan dan pembinaan anggota Banser dalam bentuk target angka menjadi Pembinaan anggota Banser melalui pembentukan Corps Provost Banser dan satuan-satuan khusus serta pelaksanaan Diklatsus di tingkat cabang (Pasal 9);

12. Menyesuaikan target perekrutan Banser Pimpinan Anak Cabang Kluster Satu dan Dua berdasarkan target jumlah peserta untuk 1 kali penyelenggaraan Diklatsar yang diwajibkan, yaitu menjadi 100 orang dari sebelumnya 200 orang bagi PAC Kluster Satu, dan menjadi 75 orang dari sebelumnya 100 orang bagi PAC Kluster Dua (Pasal 10);

13. Menghapus kewajiban dan tanggung jawab membentuk dan mengembangkan 1 LKMS/Koperasi             atau 1 LKP dan/atau lembaga usaha produktif lainnya yang berbadan hukum di tingkat PAC                     mempertimbangkan kapabilitas dan kapasitas PAC yang belum memadai(Pasal 10);

14. Mengalihkan rincian laporan ke Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Tata Persuratan dan                     Penyusunan Laporan yang mengatur dan memuat seluruh format dan isi laporan di lingkungan GP         Ansor, dan menetapkan bahwa penyusunan laporan untuk borang harus merujuk kepada Peraturan         Organsiasi tersebut (Pasal 13);

15. Menetapkan klausul bahwa borang dapat dikirimkan dalam bentuk fisik dan/atau elektronik (Pasal         14);

16. Menetapkan klausul bahwa Pimpinan yang mengajukan akreditasi wajib mengisi Daftar                         Kelengkapan Borang dan Rekapitulasi pelaksanaan supaya proses akreditasi dapat lebih efisien,                 transparan dan dapat diselesaikan tepat waktu, belajar dari pengalaman kasus pelaksanaan                 akreditasi         yang lama karena penilai harus memeriksa satu persatu kelengkapan borang dan             melakukan                     rekapitulasi sendiri seluruh kegiatan yang dilaporkan (Pasal 15 dan 16);

17. Menetapkan klausul bahwa ‘dalam hal dianggap perlu, akreditasi dapat dilakukan terhadap suatu             Pimpinan atas usulan korwil yang bertanggung jawab melakukan supervisi terhadap Pimpinan                 dimaksud’ untuk mengantisipasi adanya kebutuhan melakukan akreditasi di luar jadwal yang telah         ditetapkan, misalnya menjelang kongres atau konferensi (Pasal 26);

18. Menetapkan ketentuan tambahan bahwa Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak             Cabang, dan Pimpinan Ranting memperoleh hasil akreditasi A diberikan tambahan satu hak suara         dengan ketentuan kewajiban dan tanggung jawab terkait komponen kaderisasi dan pembentukan             Kepengurusan sudah dipenuhi berdasarkan borang yang diterima (Pasal 39);

19. Menetapkan masa berlaku akreditasi yaitu setengah dari masa khidmat Kepengurusannya (Pasal             40);

20. Menambahkan klausul Kondisi luar biasa yaitu status darurat bencana yang ditetapkan oleh                     Pemerintah dimana dalam kondisi luar biasa, Pimpinan Pusat berwenang melakukan mengubah             Komponen Penilaian Akreditasi, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan, dan Hasil Akreditasi         dengan masa berlaku perubahannya paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak masa status darurat         bencana dinyatakan berakhir (Pasal 42);

 

21. Memberlakukan ketentuan tentang Komponen Penilaian Akreditasi, Kewajiban dan Tanggung                 Jawab Pimpinan dan Hasil Akreditasi dalam Peraturan Organisasi ini mulai tanggal 1 Januari 2022         untuk memberikan kesempatan kepada Pimpinan di setiap tingkat untuk memperoleh hasil                     akreditasi yang adil dan wajar, serta mempertimbangkan kondisi saat ini dalam status darurat                 bencana (Pasal 43);

22. Menetapkan bahwa selama masa peralihan sejak tanggal Peraturan Organisasi ini ditetapkan                     sampai dengan tanggal 1 Januari 2022, Pimpinan Pusat berwenang untuk menentukan dan                     memutuskan     ketentuan mengenai Komponen Penilaian Akreditasi, Kewajiban dan Tanggung             Jawab Pimpinan dan     Hasil Akreditasi dalam Rapat Harian Pimpinan Pusat dan ditetapkan                 dalam Surat Keputusan             Pimpinan Pusat (Pasal 43).

 


KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XXIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020

Nomor: 01/KONBES-XXIII/IX/2020


PENGESAHAN TATA TERTIB KONFERENSI BESAR XXIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020



Bismillahirrahmanirrahim


Menimbang :

1.     Bahwa Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 merupakan forum                             permusyawaratan tertinggi setelah Kongres dalam memutuskan agenda organisasi;

2. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan Konferensi Besar perlu adanya         aturan main dalam pelaksanaannya;

3. Bahwa untuk kepentingan tersebut maka perlu diterbitkan keputusan Konferensi Besar XXIII                 Tentang Tata Tertib Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020;

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3,             maka Konferensi Besar Gerakan Pemuda Ansor perlu menetapkan keputusan tentang Tata Tertib             Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020.


Mengingat

1.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor;

2. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor;

3. Keputusan Kongres XV Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2015.


Memperhatikan : 

1.     Usulan Rancangan Tata Tertib Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 dari            Panitia Pengarah Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor;

2. Rekomendasi Sidang Pleno I Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 yang            membahas Tata Tertib Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020;

3. Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno I Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda                Ansor Tanggal 18 September 2020.


MEMUTUSKAN:


Menetapkan     : 1.   Mengesahkan Tata Tertib Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020, sebagaimana terlampir;

2. Tata Tertib dimaksud merupakan aturan main yang harus ditaati oleh seluruh peserta dalam                     pelaksanaan Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020.

 

3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Konferensi Besar         Gerakan XXIII Pemuda Ansor Tahun 2020.


Ditetapkan di : M i n a h a s a 

Tanggal     : 1 Shafar 1442 H.

19 September 2020 M.


KONFERENSI BESAR XXIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020


Pimpinan Sidang Pleno I


Ketua,                                                                                                                 Sekretaris,




H. A. SYARIF MUNAWI                                                                                 FAISAL SAIMIMA

    

Share This :

1 Comments