Diketahui bersama ditengah masyarakat kita bahwa Rebo Wekasan adalah sebutan untuk hari rabu terakhir dalam bulan Shafar. Dimana ada sebuah cerita yang berkembang bahwa pada hari tersebut adalah hari dimana diturunkannya 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam bala' cobaan dan mara bahaya, maka untuk menghindarkan hal tersebut ada anjuran untuk melakukan sebuah amaliyah ibadah berupa shalat dengan tata cara kaifiyyah tertentu.
Dalam perkembangannya amaliyah ibadah sholat pada saat rebo wekasan ini populer dilakukan oleh masyarakat, yang akhirnya seakan-akan bila tidak mau dikatakan sudah menjadi sebuah tradisi. Dari sinilah yang kemudian istilah sholat rebo wekasan dikenal.
Namun apakah sholat rebo wekasan ada tuntunanya dalam syari'at agama, tentu pada dasarnya sholat rebo wekasan secara khusus tidaklah disyariatkan dalam syariat agama. Maka tidak boleh bahkan dianggap bid'ah yang haram yaitu mengkhusukan untuk melakukan sholat rebo wekasan dalam artian waktunya khusus (harus malam rabu wekasan) niatnyapun khusus (saya niat sholat rebo wekasan dua roka'at).
Akan tetapi apabila niatnya tidak khusus rebo wekasan maka hal itu diperbolehkan dan mendapatkan kesunahan. contohnya niat sholat sunah mutlaq atau sholat sunah hajat.
Contoh:
اصلي ركعتين سنة لله تعالى
Saya niat sholat sunnah dua roka'at karena Allah.
اصلي سنة الحاجة "لدفع البلاء" ركعتين لله تعالى
Saya niat sholat sunnah hajat "menolak balak" dua roka'at karena Allah.
Kontributor : Iqbal
___
Refrensi.
Hasyiyah Ianatutholibin, Juz.1 Hal. 270-271 Cet. Al-haromain
Kanzun naja wa surur, hal. 90. Cet. Darul Hawy
Amaliyah Rebo Wekasan Pro dan Kontra, LTN-NU Jombang
Fatwa KH Hasyim Asy'ari dalam Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim 1980 di PP. Asembagus Situbondo, hal 13-14.
0 Comments